Kamis, 07 Juni 2018

(Editorial) ‘Agent of Change’ Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah kisah indah tentang perjuangan sekelompok orang yang bersatu padu berjuang untuk melakukan pembebasan diri dan pemenuhan kebutuhan mereka. Semangat dan kerja keras mereka kemudian menciptakan “keajaiban”; sesuatu yang semula tidak mungkin menjadi mungkin dan nyata.

Di masa modern, secara lugas pemberdayaan masyarakat kerap dimaknai sebagai cara untuk mencapai kekuatan bersama yang berkelanjutan oleh elemen-elemen masyarakat dalam sebuah komunitas demi mencapai kebutuhan bersama. Selain hubungan antara masyarakat dan pemerintah, campur tangan mahasiswa sebagai agent of change pun dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat desa yang mandiri.

(Feature) Leli Pajriah, Pejuang Pemberdayaan Masyarakat Kajar


Leli Pajriah, gadis bungsu dari 3 bersaudara asal Subang yang merantau ke Semarang, tepatnya di Universitas Diponegoro untuk menyelesaikan studinya sekaligus mengejar cita-citanya sebagai pengabdi masyarakat.

Sudah 2 tahun terakhir ini Leli memutuskan untuk ikut dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat BEM Undip yang berfokus di desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Alasan yang ia ungkapkan karena sebagai mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mendalami dunia akademisi, tapi juga harus mampu melayani masyarakat. Jika sudah menyelesaikan studi, mahasiswa pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dan hal itu pasti akan menjadi tantangan tersendiri. Pun untuk mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi. Tidak hanya pendidikan dan penelitian, tapi juga pengabdian masyarakat.

(Headline Hari Ini) Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK


Wakil Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution  di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mengeluarkan pasal korupsi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi Muhammadiyah, kata Maneger, kodifikasi pasal korupsi dalam RKUHP merupakan strategi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peraturan perundang-undangan.

"Kami menengarai dan menganalisis, sulit untuk membantah bahwa masuknya pasal tindak pidana korupsi ke KUHP merupakan operasi senyap untuk melemahkan KPK, sulit dibantah itu," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Rabu, 06 Juni 2018

(Headline Hari Ini) KPK Apresiasi Niat Presiden Jokowi soal Penguatan KPK


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan penguatan lembaga antirasuah tersebut. Febri berharap sikap Jokowi bisa membuka niat baik seluruh pihak terkait agar tak menghambat agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK, terutama terkait kodifikasi pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sikap ini yang kami harapkan turun ke bawah ke pihak terkait agar RKUHP ini tidak bersebrangan dengan semangat yang disampaikan Presiden," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

#Nowplaying Sujiwo Tejo - Anyam Anyaman Nyaman


Sebenernya udah posting lagu ini, cuman ke hapus. Hehehe. Posting lagi aja yaakk, nggak papa yakk.. :D

Saya sudah jatuh cinta sama lagu ini sejak satu setengah tahun yang lalu. Dan sampai sekarang, 'Anyam Anyaman Nyaman' masih bertahan di Top Playlist di HP.
Jadi ingat, saya pernah me-review lagu ini di akun Ask.Fm saya. Ada link lagu dan terjemahannya juga di bawah.

* Let's check it, check it out!* 
~~~~~~~~~ 

Selasa, 05 Juni 2018

Memilih Pilihan yang Sebenarnya Tidak Perlu Dipilih

Barusan ketemu senior yang sekarang aktif sebagai influencer politik anak muda. Dimana saya berkaca banyak dari sosoknya. Proses beliau belajar tanpa henti dari kehidupan, terus berpikir untuk meluaskan wawasan dan pandangan.

Orang yang ngeracunin saya dengan ideologi, pemikiran, ide, gagasan gila nya, sebagai individu maupun makhluk sosial. Sampe pernah kena marah temennya sendiri, karena kalau ngobrol kebablasan temennya takut kita jadi 'keracunan' beneran.

Mantan 'hampir' atheis yang sekarang jadi pengagum Gus Dur, Gus Mus dan Cak Nun. Yang selalu pesen, banyak baca buku dan banyak berteman, kurangi garis belenggu yang membatasi pikiran.

Salah satu omongannya tadi yang saya ingat, "Dalam hidup itu sbenernya kita nggak punya pilihan.
Kalau kita bener-bener punya pilihan, disaat kita milih, waktu akan berhenti. Tapi ini kan nggak, waktu tetap berjalan. Mau nggak mau skenario takdir lah yang berbicara. Itulah kuasa Tuhan.
Tuhan cuma pingin tau sejauh mana kita berusaha."

Well, kalau kita nggak berusaha, bakalan kayak mayat yang dipaksa hidup. Tidak ada jejak eksistensi nya. Tenggelam oleh sejarah begitu saja.

*Kemudian semalem ada yang nambahin, "Sejauh mana kita berusaha utk merubah takdir itu jd lebih baik.." 

(Headline Hari Ini) Bupati Purbalingga Diduga Terima Suap dalam Proyek Pembangunan Islamic Center


Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).