
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum
dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, mendorong Presiden Joko
Widodo dan DPR untuk mengeluarkan pasal korupsi dari Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi Muhammadiyah, kata Maneger, kodifikasi pasal
korupsi dalam RKUHP merupakan strategi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melalui peraturan perundang-undangan.
"Kami menengarai dan menganalisis, sulit
untuk membantah bahwa masuknya pasal tindak pidana korupsi ke KUHP merupakan
operasi senyap untuk melemahkan KPK, sulit dibantah itu," kata Maneger
Nasution dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta,
Kamis (7/6/2018).
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya
menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan pasal
korupsi dalam RKUHP.
Masuknya pasal korupsi dalam RKUHP, kata Maneger,
akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum dan melemahkan kewenangan
KPK. "Kami mendorong Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan tidak
memasukkan delik pidana korupsi ke KUHP, biarlah seperti ini," kata
Maneger Nasution.
Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk
memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP, menurut Maneger, maka kejahatan korupsi
akan dipandang hanya sebagai pidana umum, dan bukan kejahatan luar biasa.
"(Jika) tindak pidana korupsi masuk dalam
KUHP, kemudian akan kehilangan karakternya sebagai tindak pidana khusus,"
kata dia.
Sementara itu, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP
Muhammadiyah, Abdullah Dahlan, mengkritisi proses pembahasan RKUHP yang
dilakukan DPR bersama pemerintah. Dahlan mengatakan, seharusnya pembahasan
RKUHP juga melibatkan lembaga yang berkaitan dengan pidana kejahatan luar
biasa, seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, serta Komnas HAM.
Selengkapmnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/14590641/muhammadiyah-nilai-pasal-korupsi-di-rkuhp-sebagai-operasi-senyap-lemahkan.
Selengkapmnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/14590641/muhammadiyah-nilai-pasal-korupsi-di-rkuhp-sebagai-operasi-senyap-lemahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar