
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat yang tergabung Aliansi Nasional Reformasi menilai, sejumlah tindak
pidana khusus akan tumpul karena ikut diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana ( RKUHP). Salah satunya tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, bila RKUHP disahkan,
maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi korbannya.
"Secara perlahan iya (membunuh KPK secara
perlahan) terutama karena ketidakjelasan perumusan pasal dalam RKUHP
sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu
(3/6/2018).
ICW menilai meski banyak pihak yang mengatakan
bahwa RKUHP tidak menggembosi kewenangan KPK, namun hal itu tidak ada yang
menjamin. Sebab, semua kembali kepada keputusan pengadilan. Pengaturan tindak
pidana korupsi di RKUHP justru dinilai akan membuat ambiguitas. Pasalnya, ada
undang-undang lain yang mengatur tinfak pidana korupsi selain di UU Tipikor.
"Misal pasal 2 UU Tipikor soal kerugian
keuangan negara. Di Pasal 687 RKUHP atur hal yang sama cuma bedanya
dipenjatuhan sanksi. Sanksi penjaranya sama cuma sanksi dendanya berbeda,"
kata Lola. "Nah pertanyaannya kalau ada dua norma atas satu norma yang
sama, mana yang akan dipakai. Nah ketika tidak ada ketidakjelasan diskresi
penegak hukum akan berperan besar disitu," sambung dia.
Menurut dia, dengan kondisi itu, maka akan muncul
kemungkinan perilaku transaksional yang cenderung koruptif. Koruptor bisa saja
kongkalikong agar denda yang dijatuhkan tidak seberat di UU Tipikor.
Selain itu, Aliansi Nasional Reformasi khawatir
pengadilan Tipikor mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP. Dalam Pasal
6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor menyebutkan
bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Dengan demikian, jika tindak
pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh
Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.
"Kami enggak mau tindak pidana yang khusus
itu disamakan penangananya dengan pencurian, penggelapan dan semacamnya. Jadi
itulah kenapa kami bulat suaranya kalau menolak RKUHP," ucap Lola.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/03/22090871/rkuhp-dinilai-bisa-bunuh-kpk-secara-perlahan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/03/22090871/rkuhp-dinilai-bisa-bunuh-kpk-secara-perlahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar