
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tasdi diduga
menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan
Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu
senilai Rp 22 miliar.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian
dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500
juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa
(5/6/2018).
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan proyek
multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun, sejak 2017 hingga 2019. Nilai
total proyek mencapai Rp 77 miliar. Adapun rinciannya terdiri dari tahun
anggaran 2017 sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 sekitar Rp 22 miliar,
dan tahun anggaran 2019 sekitar Rp 43 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto
sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara
ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi)
dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak
swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari
Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata. Librata dan Hamdani merupakan
kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang kerap mengerjakan proyek-proyek di
Pemkab Purbalingga.
Dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (4/6/2018)
silam, tim KPK mengamankan dua barang bukti. Kedua barang bukti itu terdiri
dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 100 juta, serta
mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang
Beberapa proyek yang dikerjakan seperti
pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Islamic
Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp 12 miliar dan tahap 2 senilai Rp 22
miliar. Pada waktu itu, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar
Rp 100 juta ke staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut dicairkan
dan diserahkan ke Ardirawinata. Ardirawinata lalu menemui Hadi di jalan sekitar
kawasan Islamic Center Purbalingga. Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan
penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.
"Kemudian AN (Ardirawinata) diduga
menyerahkan uang Rp 100 juta pada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang
dikendarai HIS," ujar Agus.
Hadi diduga memenuhi keinginan Tasdi untuk
membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga
tahun anggaran 2017-2018 Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar
pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/22342251/bupati-purbalingga-diduga-terima-suap-dalam-proyek-pembangunan-islamic.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/22342251/bupati-purbalingga-diduga-terima-suap-dalam-proyek-pembangunan-islamic.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar