REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika
Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
senilai Rp 6,4 triliun. Uang tersebut diketahui sebagai hasil penjualan
narkotika jaringan paling terkenal se-nusantara, yakni jaringan Freddy Budiman.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari
mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi hasil pemeriksaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menemukan adanya
transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 triliun.
"Kita mengindikasi dana tersebut berasal dari pencucian
uang dari jaringan narkoba," ujar Arman di kantor BNN Pusat, Rabu (28/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, indikasi tersebut semakin menguat
setelah BNN menangkap tiga tersangka yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan
Frendi Heronusa, yang menjalankan aliran dana hasil penjualan narkoba tersebut.
Ketiganya ditangkap pada Februari 2018 ini.



















