Minggu, 25 Februari 2018

HEADLINE KOMPAS: Pengamat Menilai, Kemenhub Terlalu Istimewakan Pengemudi Taksi Online

Ilustrasi taksi online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai Kementerian Perhubungan terlalu mengistimewakan pengemudi taksi online dalam penerapan uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum.

"Terlalu mengistimewakan angkutan sewa khusus yang kontribusinya belum seberapa dibanding angkutan umum reguler," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).

Menurut Djoko, kondisi tersebut justru hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan driver angkutan umum reguler terhadap driver online.

"Hanya akan menciptakan suasana kurang kondusif untuk sektor transportasi umum ke depan," ucap Djoko. Menurut Djoko, untuk pengurusan surat-surat kelengkapan berkendara, kewenangannya ada di pihak kepolisian.

"SIM urusan polisi, serahkan polisi yang urus," tutur Djoko.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana mengadakan uji KIR gratis untuk pengemudi taksi online di seluruh Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi online mesti memiliki bukti lolos uji KIR serta SIM A Umum.

Manajemen tiga perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.
Hal itu merespons permintaan Kemenhub yang mensyaratkan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar