
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi
dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai
Kementerian Perhubungan terlalu mengistimewakan pengemudi taksi online dalam
penerapan uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum.
"Terlalu mengistimewakan angkutan sewa
khusus yang kontribusinya belum seberapa dibanding angkutan umum reguler,"
kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).
Menurut Djoko, kondisi tersebut justru hanya
akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan driver angkutan umum reguler
terhadap driver online.
"Hanya akan menciptakan suasana kurang
kondusif untuk sektor transportasi umum ke depan," ucap Djoko. Menurut Djoko, untuk pengurusan surat-surat
kelengkapan berkendara, kewenangannya ada di pihak kepolisian.
"SIM urusan polisi, serahkan polisi yang
urus," tutur Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan
( Kemenhub) berencana mengadakan uji KIR gratis untuk pengemudi taksi online di
seluruh Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan
Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi online mesti memiliki
bukti lolos uji KIR serta SIM A Umum.
Manajemen tiga perusahaan penyedia jasa
transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.
Hal itu merespons permintaan Kemenhub yang
mensyaratkan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi
SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.
Selengkapnya baca di : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/25/22361721/pengamat-menilai-kemenhub-terlalu-istimewakan-pengemudi-taksi-online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar