REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika
Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
senilai Rp 6,4 triliun. Uang tersebut diketahui sebagai hasil penjualan
narkotika jaringan paling terkenal se-nusantara, yakni jaringan Freddy Budiman.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari
mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi hasil pemeriksaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menemukan adanya
transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 triliun.
"Kita mengindikasi dana tersebut berasal dari pencucian
uang dari jaringan narkoba," ujar Arman di kantor BNN Pusat, Rabu (28/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, indikasi tersebut semakin menguat
setelah BNN menangkap tiga tersangka yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan
Frendi Heronusa, yang menjalankan aliran dana hasil penjualan narkoba tersebut.
Ketiganya ditangkap pada Februari 2018 ini.
Setelah di lakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, ketiga
tersangka yang diamankan ternyata masih satu jaringan dengan Togiman, terpidana
mati kasus narkoba. Kepolisian pun menelusuri lebih jauh terkait aset dan
aliran uang, diketahui ketiganya masih ada kaitan dengan jaringan Freddy
Budiman.
"Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka,
masih terkait dengan almarhum Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran
aset dan aliran uang," ujar Arman.
Untuk menjalankan aksi pencucian uang, ketiga tersangka
menggunakan modus operandi dengan cara membangun perusahaan fiktif, yang hanya
berkedok belaka. Perusahan tersebut merupakan perusahaan ekspedisi ekspor dan
impor, yang sebenarnya tidak pernah melakukan eksport dan Import apapun.
"Tersangka ini memiliki enam perusahaan fiktif. Dana Rp 6,4
triliun tersebut dialirkan dalam kurun waktu 2014 sampai 2016, dengan menggunakan
salah satu perusahan fiktif milik tersangka, dengan mengirim dana ke luar
negeri dan menggunakan sedikitnya 2.136 invoice fiktif," papar Arman.
Pengiriman itu, ia menuturkan, dilakukan dengan mengunakan
sejumlah rekening bank. Adapun keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima
Sakti, PT Untung Jaya, PT Digjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan PT Devi
& Rekan Sejahtera.
Selain mengamankan tiga tersangka, BNN juga menyita sejumlah
barang bukti, seperti tiga unit apartemen, lima unit ruko, satu unit rumah,
tiga unit mobil, dua unit toko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dan uang
tunai sebesar Rp 1,65 milliar. Adapun total perkiraan aset tersebut senilai Rp
65,96 milliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 137 UU Nomor
36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 10 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar