Kamis, 22 Februari 2018

HEADLINE SUARA MERDEKA: Industri Kreatif Sumbang 850 triliun PDB Nasional


JAKARTA, suaramerdeka.com- Pada era Pemerintahan Jokowi-JK, Ekonomi Kreatif Indonesia telah menyumbang lebih dari 850 trilun kepada PDB Nasional, dan secara tren menunjukkan angka yang terus meningkat. Demikian dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, saat membuka Diskusi Panel tentang Royalti Hak Cipta bagi Para Musisi dan Penyanyi di Indonesia, di DPP Golkar, Jl Angrek Nelly, Jakarta, Kamis (22/2).
"Saya berharap pada tahun 2019, ekonomi kreatif kita bisa menyumbang hingga 1000 triliun," ujar Airlangga, yang juga Ketum Partai Golkar.
Airlangga mengatakan, dengan karakteristik penduduk Indonesia yang memasuki era golden age atau bonus demografi, selera anak muda akan makin mendorong penguatan dari ekonomi kreatif itu sendiri. Salah satu karakteristik khas dari Generasi Millenials saat ini adalah, mereka lebih menekankan experience dari pada ownership. "Mereka akan lebih menghabiskan waktu untuk bisa sesegera mungkin berlibur dan keliling Indonesia serta diupload di Instagram, membuat video content sendiri dan kreatifitas lainnya," katanya.
Diskusi panel di antaranya diikuti Darma Oratmangun (Ketua Umum KCI), Ari Juliano (Berkraf), Dwiki Darmawan (Ketua Umum LMK PAPPRI), Glenn Fredly, Puput Novel, Tantowi Yahya, Enteng Tanamal, Lisa Arianto, Prof Agus Sardjono (Pakar Hukum UI), Bens Leo, dan Johny Maukar (Sekjen DPP PAPPRI).
Airlangga juga menekankan untuk memperkuat implementasi UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta di Indonesia.
Karena tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka yang terlah menghasilkan karya yang berasal dari pengungkapan ekspresi. Hak cipta sendiri merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan. Hak-hak yang utama untuk diberikan perlindungan adalah hak ekonomi, dimana nantinya Pencipta bisa memperoleh hasilnya dalam bentuk royalti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar