
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rahmat Syafei mengaku prihatin dengan peristiwa
rekayasa penganiayaan yang dilakukan UR, marbut (penjaga masjid) masjid di
Garut.
"Mendengar peristiwa ini menggetarkan
hati. Betul dugaan saya tak mungkin kecuali melakukan kebohongan. Seandainya
itu terjadi, ini merupakan kebohongan dengan dosa besar," jelasnya. Rahmat
mengatakan bahwa ada salah satu temannya yang termakan informasi penganiayaan
tersebut. Namun kini, ia merasa lega lantaran informasi tersebut bohong atau
hoaks.
"Teman saya di Garut termakan oleh berita
dia. Ternyata benar bahwa ini hoaks, saya lega, apabila ada masyarakat yang
meragukan dan suuzon, itu sesuatu hal yang tak perlu," katanya.
Rahmat mengaku sangat prihatin dengan peristiwa
itu. Apalagi, pelaku, UR adalah seorang marbut masjid.
"Ini betul
prihatin apalagi posisinya marbut di masjid, sangat-sangat perbuatan keji,
sehingga pengaruhnya besar untuk mukmin. Ini perbuatan yang sangat dimurkai,
dilaknat Allah," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah
terprovokasi. Advertisment "Dalam keterangan bahwa kejadian rekayasa
merupakan dosa besar sama dengan melakukan zinah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap
marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi pun mendapat laporan bahwa
peristiwa yang ternyata rekayasa itu terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar
pukul 04.20 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan
prarekonstruksi, namun hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh
korban. Patroli polsek setempat pun tidak menemukan ada orang di sekitar
lokasi, begitu pun dengan saksi dan kendaraan. Sedangkan robekan pada baju UR,
menurut pihak kepolisian, dilakukan dengan sengaja.
Sebelumnya, UR mengaku ia dianiaya oleh lima
orang. Namun setelah diselidiki, pengakuan itu ternyata bohong. UR pun akhirnya
mengakui kebohongan tersebut.
Selengkapnya baca di : https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22370181/ketua-mui-jabar-rekayasa-penganiayaan-adalah-perbuatan-keji-dan-dimurkai.
Selengkapnya baca di : https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22370181/ketua-mui-jabar-rekayasa-penganiayaan-adalah-perbuatan-keji-dan-dimurkai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar