REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan gratifikasi yang
oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi
Arfan terkait proyek di Provinsi Jambi. Terkait hal itu, KPK pada Selasa (6/3),
memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono sebagai saksi dalam
kasus gratifikasi itu.
"Dalam kasus Jambi, penyidik mengklarifikasi kembali pengetahuan
saksi Supriono tentang dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka
Zumi Zola dan Arfan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Supriono juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2018. Direncanakan, kata Febri, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi untuk tiga terdakwa yang sebelumnya
telah dilimpahkan terlebih dahulu terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2018.
"Jadi perkembangan perkara ini terus dilakukan, tinggal
satu tersangka untuk kasus pertama dugaan suap RAPBD Jambi dan dua tersangka
untuk kasus dugaan gratifikasi," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dua kasus yang terjadi di
Jambi tersebut memang memiliki irisan baik kasus suap maupun gratifikasinya.
"Kami menyisir irisan tersebut. Jadi, apakah ada sejumlah
uang yang diduga dikumpulkan lebih dahulu kemudian diterima oleh para tersangka
dan juga kaitannya pemberian uang pada sejumlah anggota DPRD. Supriono
diperiksa terkait dengan gratifikasi sedangkan dia juga tersangka di kasus yang
lain terkait dugaan suap. Itu yang kami pilah secara lebih rinci,"
tuturnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap RAPBD
Jambi tersebut, yaitu Supriono sebagai pihak penerima. Sedangkan, Plt
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR
Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin
sebagai pihak pemberi.
Terhadap pihak pemberi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi
telah menggelar sidang terhadap tiga terdakwa tersebut. Total uang yang
diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp
4,7 miliar.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Gubernur
Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima
gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai
tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi
dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar