
JAKARTA, KOMPAS.com - Rohaniawan
Romo Franz Magnis Suseno mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan pemerintah
Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia ( TKI) bernama Zaini Misrin. Ia
menilai pemerintah Arab Saudi mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam
penanganan eksekusi warga negara Indonesia.
"Nyawa seseorang warga negara
kita dikorbankan dengan tidak benar, kalau benar (bersalah) buka itu
(alasannya)," ujar Franz Magnis usai diskusi "Catatan Reflektif 20
Tahun Kontras" di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Oleh karena itu, Franz meminta
pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di
negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik.
"Saya kira kita harus keras,
karena tidak hanya di Arab karena di mana-mana yang ada TKI, bisa terjadi hal
seperti itu," katanya.
Franz menekankan bahwa Arab Saudi
dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan
eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ia menduga, eksekusi mati
tanpa notifikasi itu rawan akan rekayasa.
"Saya curiga itu suatu
manipulasi. Kita harus menuntut, di semua negara yang ada TKI bekerja pasti
diinformasikan kalau ada kejadian seperti itu (eksekusi)," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI
dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal
mengungkapkan, eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap
tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan
peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan.
Permohonan PK kedua atas kasus yang
menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut diajukan pada tanggal
29 Januari 2018 lalu.
Sebelumnya, PK pertama yang diajukan
pada awal 2017 lalu ditolak. Iqbal menerangkan, pada 20 Februari lalu, KBRI di
Riyah memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang
mempersilakan pengacara Zaini Misrin untuk mendapatkan kesaksian dari
penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004 silam.
"Kesaksian itu diharapkan jadi
bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada
Januari," kata Iqbal.
Namun, belum juga mendapatkan
kesaksian untuk memperkuat PK tersebut. Zaini Misrin justru langsung dieksekusi
mati di tengah proses permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/23593211/pemerintah-diminta-waspadai-eksekusi-mati-tki-tanpa-notifikasi-di-negara
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/23593211/pemerintah-diminta-waspadai-eksekusi-mati-tki-tanpa-notifikasi-di-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar