REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian
Resor Batang, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan ini
meringkus sembilan kurir narkotika dan obat/bahan berbahaya. Dalam operasi itu
sekaligus diamankan 2,48 gram sabu-sabu dan 400 butir pil koplo.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang,
Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar
narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) yang dikendalikan oleh seorang
narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan.
"Para tersangka kami ringkus saat sedang beroperasi di
wilayah Pantura Alas Roban. Adapun target mereka adalah para pengemudi truk
yang sedang beristirahat di tepi Pantura," katanya.
Edi Suranta, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP
Hartono mengatakan dalam modusnya, para pelaku menawarkan pada pengemudi truk
berupa paket sabu-sabu dan pil koplo sebagai penghilang rasa lelah.
"Pada saat beroperasi, para pelaku tersebut dikendalikan
oleh napi di Lapas Pekalongan. Para pelaku akan mendapatkan upah Rp200 ribu per
transaksi," katanya lagi.
Para tersangka tersebut, antara lain Rezha Adi Nugroho (30) dan
Achmad Saefudin (33), keduanya warga Kabupaten Kendal, Suswanto (43), Achmad
Sumantri (33), Teguh Budi Santosa (21), Sigit Saputra, Budi Utomo (27), mereka
warga Kabupaten Batang.
Ia mengatakan dalam operasinya, para kurir narkoba tersebut
melalui komunikasi dengan telepon seluler.
Apabila ada pemesan, kata dia, para kurir tersebut akan
menelepon seorang napi di Lapas Pekalongan selanjutnya mengirimkan sabu-sabu
maupun pil koplo yang dialamatkan melalui pesan layanan pendek (SMS).
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para kurir sabu-sabu tersebut
akan dijerat pasal 114, 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan
minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka pengedar pil koplo akan dijerat pasal 196 dan
197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan mnimal
1 tahun," katanya pula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar