REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk segera meregistrasi ulang data
kependudukan pada nomor kartu seluler prabayar sebelum akhir Maret 2018, agar
tidak terblokir. "Siapa di sini yang belum meregistrasi ulang nomor?
Registrasi itu gratis dan mudah. Jadi silakan registrasi kartu prabayar
Anda," kata Rudiantara di sela-sela kegiatan Smart School Online, di
Ambon, Kamis (8/3).
Ia mengatakan batas waktu registrasi ulang nomor kartu prabayar
masih berlanjut hingga akhir Maret 2018. Saat ini sudah ada sebagian pengguna
kartu prabayar yang terkena pemblokiran karena tidak mendaftarkan ulang nomor
telepon selulernya.
Proses blokir pun tidak serta merta dilakukan sekaligus, tapi
secara bertahap. Pada tahap awal hanya panggilan dan layanan pesan singkat
(SMS) keluar yang diblokir, pengguna masih bisa menerima telepon dan SMS yang
dikirim kepada mereka. Sedangkan tahap kedua pada akhir Maret 2018, seluruh
panggilan dan SMS, baik yang masuk dan keluar akan diblokir, pengguna hanya
bisa menggunakan nomor ponselnya untuk proses pendaftaran ulang.
Tetapi jika hingga dua pekan
sejak akhir Maret belum juga mendaftar maka proses pemblokiran akan dilakukan
secara keseluruhan. Data dan nomor kontak pengguna akan dinonaktifkan dan tidak
bisa digunakan sama sekali. "Kalau sampai akhir Maret 2018 belum
registrasi terpaksa kami blokir untuk melakukan telepon dan SMS, kecuali untuk
registrasi, jadi registrasi jalan terus. Tunggu lagi dua minggu, kalau tidak
diputus datanya semua alias nomor mati, jadi manfaatkan waktunya ini
sebaik-baiknya," katanya.
Diakuinya, kendati proses
registrasi ulang nomor kartu prabayar terbilang mudah, banyak pengguna kartu
prabayar yang gagal saat mendaftarkan nomor ponsel mereka. Hal ini dikarenakan
ada kesalahan dalam memasukan nomor kartu keluarga dan nomor Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Tetapi hingga saat ini, katanya,
sudah 200 juta lebih pengguna kartu prabayar yang berhasil meregistrasi ulang.
"Memang banyak yang gagal tapi yang sudah berhasil ada 200 juta lebih,
jadi silakan registrasi," ucap Menkominfo.
Selengkapnya baca di : http://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/03/08/p5a6d0383-menkominfo-ingatkan-masyarakat-untuk-registrasi-ulang-kartu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar