
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU)
menduga, ada pelanggaran kode etik terkait putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia ( PKPI).
Putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu
memenangkan PKPI yang kemudian berhak menjadi peserta Pemilu 2019.
"Ada beberapa hal yang harus dibahas,
ditindaklanjuti, karena dirasa tidak sebagaimana pendapat dan pandangan yang
dimiliki oleh KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU,
Jakarta, Kamis malam (12/4/2018).
Menindaklanjuti putusan ini, KPU telah
berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan
dugaan pelanggaran kode etik. KPU bersama KY juga akan menyusun pedoman
perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum di PTUN Jakarta.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi
yang nanti bisa dipakai oleh KPU, digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap atau
kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Arief. Meski demikian KPU
menghormati putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi
syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75
persen di Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran
kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75
persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan
peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU
menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai
politik.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/23291031/duga-ada-pelanggaran-etik-kpu-konsultasi-dengan-ky-soal-putusan-ptun-terkait.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/23291031/duga-ada-pelanggaran-etik-kpu-konsultasi-dengan-ky-soal-putusan-ptun-terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar