
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) melakukan perpanjangan waktu penahanan kepada staf pada Sub Bagian Rumah
Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian
Pertanian Eko Mardianto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan,
perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Dari pemeriksaan hari ini, dilakukan
perpanjangan penahanan terhadap EM (Eko Mardianto) selama 30 hari terhitung
dari 8 Mei 2018 hingga 6 juni 2018," kata Febri di gedung KPK, Jakarta,
Senin (30/4/2018).
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama
dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan
penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasanuddin
tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK menduga Eko Mardianto yang saat
itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan
dan Sutrisno dari pihak swasta terlibat dalam kasus ini. KPK menaksir nilai
kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar.
Sementara, korupsi yang dilakukan ketiganya
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Ketiganya dijerat
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/23174121/kpk-perpanjang-penahanan-staf-sesditjen-hortikultura-kementan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/23174121/kpk-perpanjang-penahanan-staf-sesditjen-hortikultura-kementan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar