
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) memblokir rekening Badan Usaha Milik Negara PT Nindya Karya terkait kasus
korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas
dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Diketahui, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya
sebagai tersangka korporasi.
"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan
asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT NK
dengan nilai sekitar Rp 44 miliar," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah
melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2018).
Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke
rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara. KPK juga menyita
aset PT Tuah Sejati yang juga tersangka korporasi. Adapun aset yang disita
adalah satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di
Meulaboh.
"Penyitaan terhadap beberapa aset PT TS
dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar," kata Febri.
Febri mengatakan, untuk memenuhi kekurangan dari
dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus melakukan penelusuran aset terkait.
Hingga hari ini, penyidik KPK telah memeriksa 128 orang saksi dalam penyidikan
kasua kedua perusahaan itu. Saksi tersebut antara lain dari unsur PNS,
pensiunan, dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, Staf pada Dinas
perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf dan mantan staf Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf
dan pejabat PT Tuah Sejati, staf serta pejabat PT Nindya Karya, dan beberapa
perusajaan lain. Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai
tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka
sebelumnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang
tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan
Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas
Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul
Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Baca
juga : Nindya Karya Jadi Tersangka Korupsi,
Ini Penjelasan Dirut Keempatnya sudah divonis
bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Proyek tersebut sejatinya telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7
miliar, namun terhambat lantaran bencana Tsunami Aceh. Hanya saja tetap ada
anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka. Kemudian
pada 2006 dikeluarkan anggaran Rp 8 miliar, 2007 Rp 24 miliar, 2008 Rp 124
miliar, 2009 Rp 164 miliar, 2010 Rp 180 miliar, dan pada 2011 Rp 285 miliar.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp
313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Sementara soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK. Pertama,
soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi
pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam
penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah
Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya
Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.
Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah
Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/14/20094841/jadi-tersangka-rekening-pt-nindya-karya-senilai-rp-44-miliar-diblokir.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/14/20094841/jadi-tersangka-rekening-pt-nindya-karya-senilai-rp-44-miliar-diblokir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar