
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono sebagai justice collaborator.
Tonny dianggap sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Penetapan justice collaborator sebagaimana
surat keputusan pimpinan KPK," ujar jaksa Agung Satrio Wibowo saat
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis
(19/4/2018). Penetapan sebagai justice collaborator sebagai salah satu hal yang
meringankan tuntutan jaksa.
Selain itu, Tonny dianggap bersikap kooperatif,
berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya.
Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta
subsider 4 bulan kurungan. Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3
miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu
diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau
Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan
Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan
karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT
Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung
Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti
menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar
Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura,
dan 11.212 Ringgit Malaysia. Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243
juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.
Selemgkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/21340061/kpk-tetapkan-dirjen-hubla-tonny-budiono-sebagai-justice-collaborator.
Selemgkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/21340061/kpk-tetapkan-dirjen-hubla-tonny-budiono-sebagai-justice-collaborator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar