Kamis, 19 April 2018

(Headline Hari Ini) KPK Tetapkan Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai "Justice Collaborator"


Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono sebagai justice collaborator. Tonny dianggap sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 
"Penetapan justice collaborator sebagaimana surat keputusan pimpinan KPK," ujar jaksa Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). Penetapan sebagai justice collaborator sebagai salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa.

Selain itu, Tonny dianggap bersikap kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya.

Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia. Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.

Selemgkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/21340061/kpk-tetapkan-dirjen-hubla-tonny-budiono-sebagai-justice-collaborator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar