
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta dalam operasi
tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (10/4/2018).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang
tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan
Rp 100.000
"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK
mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta," ujar Saut dalam konferensi
pers, di Gedung KPK, Rabu (11/4/2018).
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bupati
Bandung Barat Abubakar selaku penerima. KPK menduga, Abubakar meminta uang ke
sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah,
sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan tersebut
disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan
Maret 2018.
"Hingga April, Bupati terus menagih
permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga
survei," kata Saut
Sejak Kemarin Abubakar menugaskan Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD
sesuai janji yang telah disepakati. KPK mengamankan 6 orang yaitu Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati; Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto; dan staf Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca. Selain itu, KPK turut mengamankan
Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham;
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat; dan staf
Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Yusef. Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji.
Selain Abubakar, KPK menetapkan Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai
tersangka.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti
Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep
Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/22440981/kpk-amankan-barang-bukti-uang-rp-435-juta-dalam-ott-di-bandung-barat.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/22440981/kpk-amankan-barang-bukti-uang-rp-435-juta-dalam-ott-di-bandung-barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar