
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari
lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang
diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam amar putusan, hakim
memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia
Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
"Tentu kami hormati putusan pengadilan
tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri dalam
pesan singkat, Selasa (10/4/2018).
Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana
putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, ia melihat amar putusan
tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.
"Amar putusan terseut relatif baru dalam
sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen
mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.
Dalam putusannya, KPK diperintahkan untuk
melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century
dalam bentuk melakukan penyidikan.
"Dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Hakim menolak eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan
praperadilan pemohon untuk sebagian.
Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN
Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal
bailout Bank Century. Dalam waktu tidak terlalu lama, putusan tersebut akan
diunggah di direktori putusan website. Namun, tidak ada aturan yang mengatur
batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan.
"Nanti akan disampaikan, terserah KPK
menyikapi putusan itu," kata Achmad. KPK sebelumnya telah mengeksekusi
mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara
dalam kasus ini.
Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian
persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada
PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik. Budi
dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak
penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember
2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.
Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak
yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum
ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku
Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti
Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan
Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran,
Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah
meninggal dunia.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/22004001/kpk-anggap-putusan-praperadilan-terkait-kasus-bank-century-tidak-biasa
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/22004001/kpk-anggap-putusan-praperadilan-terkait-kasus-bank-century-tidak-biasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar