
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan
adanya aliaran dana sampai ke Singapura dan Inggris terkait kasus korupsi
pengadaan helikopter Agusta Westland (AW 101). Hal itu disampaikan Kiagus dalam
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan
penyedia barang ke luar negeri, dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris
dengan nilai total Rp 340 milliar uang diduga untuk pembayaran pembelian
helikopter adapun transaksi ke Singapura ditujukan ke perusahaan yang
terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang," ujar Kiagus.
Dia menjelaskan, nilai pengadaan helikopter
berdasarkan kontrak adalah Rp 514 milliar. Tetapi, terjadi mark up atau
peningkatan drastis menjadi Rp 738 milliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp
224 milliar.
Berdasarkan analis transaksi, PPATK juga menemukan
adanya selisih antara dana yang dibayarkan atau diterima oleh perusahaan
penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 milliar.
Untuk diketahui, dugaan
korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK.
Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima
dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/23524671/kasus-korupsi-helikopter-aw101-ppatk-temukan-aliran-dana-ke-singapura-dan
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/23524671/kasus-korupsi-helikopter-aw101-ppatk-temukan-aliran-dana-ke-singapura-dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar