
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi ( Perludem) mengkritik kebijakan penyerahan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara ( LHKPN) pada Pemilihan Legislatif 2019. Alasannya, KPU
menetapkan bahwa LHKPN bukan wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan.
Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif
terpilih.
"Sangat disayangkan," kata Direktur
Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Padahal, menurut Perludem, semestinya aturan
tersebut bisa menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dan pendidikan
politik bagi masyarakat.
"Tapi kalau LHKPN diserahkan paling lambat
setelah dia terpilih, dampaknya instrumen pencegahan dan pendidikan bagi
pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi. Perludem pun menganggap, aturan
tersebut akan sia-sia. Sebab, aturannya tak berbeda seperti Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maupun UU KPK.
"Sia-sia saja, gaungnya oke di depan, tapi
ujung-ujungnya ikut DPR," kata Titi.
Perludem pun sebelumnya banyak berharap, aturan
penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019 tersebut akan
menjadi jaminan kontestasi yang berintegritas. "LHKPN ini strategis,
sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu anti korupsi dan mendidik calon
kita tertib administrasi sejak awal," kata Titi.
Namun kini, dengan diubahnya sebagai penyerahan
LHKPN sebagai syarat pelantikan calon terpilih. Harapan akan hadirnya
kontestasi yang berintegritas akan sulit terwujud. "Jadi kalau
pengaturannya seperti itu, tujuan penyampaian LHPKN, sebagai pendidikan
pemilih, penguatan pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.
"Mestinya LHKPN itu jadi instrumen awal yang
bisa digunakan oleh pemilih untuk mengukur kejujuran dan komitmen anti korupsi
calon. Kalau disampaikan pasca-dia-terpilih, kan keluar dari tujuannya,"
ujar dia
Sebelumnya, KPU mengubah kewajiban penyerahan
LHKPN pada Pemilihan Legislatif 2019. LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai
salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat
pelantikan jika calon legislatif terpilih.
"Prinsipnya calon yang terpilih wajib
laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang
terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI,
Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum
calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
bukti pelaporannya diserahkan ke KPU. Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun
tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.
KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena
kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/22410841/perludem-kritik-perubahan-kewajiban-serahkan-lhkpn-pada-pileg-2019.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/22410841/perludem-kritik-perubahan-kewajiban-serahkan-lhkpn-pada-pileg-2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar