
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag)
mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan
keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang
wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis
(19/4/2018). Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh
keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun
1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi
calon jemaah haji yang wafat: 1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah
ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat; 2. Kebijakan wafat
yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH
dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan; 3.
Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak
kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan
Camat; 4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag
Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan 5. Jemaah
haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun
berikutnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda
Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat
permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan
beberapa dokumen.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/23562491/mulai-tahun-ini-calon-jemaah-haji-yang-meninggal-dunia-bisa-digantikan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/23562491/mulai-tahun-ini-calon-jemaah-haji-yang-meninggal-dunia-bisa-digantikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar