
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Bambang Soesatyo menilai, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia saat
ini masih relatif kecil sehingga tidak perlu diributkan. Mengutip data
Kementerian Tenaga Kerja, Bambang menyebut hanya ada 85.974 izin yang
diterbitkan untuk TKA dari berbagai negara sepanjang tahun 2017.
"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan
pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain," kata Bambang dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2018). "
Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160.000
pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta
WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," ucap Bambang.
Bambang mengakui masih ada kasus tenaga kerja
asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Namun, ia meyakini angkanya
tidak banyak dan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi
Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa," ucap Bambang
"Kita tak perlu khawatir karena saya yakin
Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga
sangat tegas menindaknya," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang menepis anggapan bahwa
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing menjadi sebab membanjirnya TKA di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah melalui perpres itu justru
memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia tanpa
menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan bagi TKA.
"Terkait izin TKA, Perpres hanya
menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan
prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, yang
terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakkan roda perekonomian dan
meningkatkan iklim investasi. Dengan meningkatnya iklim investasi, maka
akanbada lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun
pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja
baru bagi bangsa Indonesia," kata Bambang.
Perpres TKA yang baru diteken Jokowi sebelumnya
mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk
panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan
perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) akan menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya
akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi
demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/23455801/ketua-dpr-sebut-jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-relatif-kecil.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/23455801/ketua-dpr-sebut-jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-relatif-kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar