
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bengkulu Selatan
Dirwan Mahmud diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor
yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Basaria Panjaitan, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment
fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur
itu sebesar Rp 750 juta.
"Adapun, total commitment fee yang disepakati
sebesar Rp 112,5 juta," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK
Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Menurut Basaria, dalam kasus ini Dirwan
menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan
jembatan.
Dirwan menjanjikan setiap pengadaan barang dan
jasa dalam tiap proyek akan dipecah di bawah Rp 200 juta. Tujuannya, agar
pelaksana proyek dapat dipilih tanpa proses lelang, atau penunjukkan langsung.
Menurut Basaria, praktik serupa diduga sudah terjadi sejak 2017.
"Jumlah yang diamankan memang tidak besar,
tapi commitment fee 15 persen untuk tiap proyek. Bayangkan tiap proyek dalam
setahun sudah sangat banyak," kata Basaria. Atas dugaan penerimaan suap
tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka
lainnya. Pertama, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan
Nursilawati.
Menurut Basaria, Nursilawati merupakan keponakan
Dirwan Mahmud. Terakhir, KPK mentapkan Juhari, seorang kontraktor yang sudah
biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/21340081/bupati-bengkulu-selatan-diduga-terima-suap-rp-98-juta-terkait-proyek-jalan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/21340081/bupati-bengkulu-selatan-diduga-terima-suap-rp-98-juta-terkait-proyek-jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar