
JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan definisi
terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan
mini fraksi pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Nomor
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pandangannya, semua fraksi memilih opsi
kedua terkait definisi terorisme. Di opsi kedua terorisme diartikan perbuatan
yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau
rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,
dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional
dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Bahkan, PDI-P dan PKB yang awalnya memilih opsi
pertama tanpa mencantumkan frasa motif politik dan ideologi pada akhirnya
memilih opsi kedua tersebut.
"Definisi memang tidak kami sampaikan.
Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan upaya terpadu dan sistemik dan
berdampak masif. Kami mengambil alternatif dua," kata anggota Pansus dari
Fraksi PDI-P Risa Mariska dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis (24/5/2018).
Hal senada disampaikan anggota Pansus dari Fraksi
PKB Muhammad Toha. Ia mengatakan awalnya Fraksi PKB cenderung memilih opsi
pertama.
Namun, sebagai bentuk musyawarah dan mufakat, ia
mengatakan PKB memilih opsi kedua. "Karena hari ini berdasarkan musyawarah
mufakat, lebih banyak di alternatif dua. Meskipun kami tetap berpandangan di
alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di
alternatif dua," ucap Toha.
Setelah semua fraksi sepakat memilih opsi kedua,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan pilihannya pada opsi kedua.
"Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi
kebersamaan kita agar undang-undang dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah
juga menyetujui alternatif kedua," tutur Yasonna.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/23452641/di-pandangan-mini-fraksi-dpr-dan-pemerintah-sepakati-definisi-terorisme.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/23452641/di-pandangan-mini-fraksi-dpr-dan-pemerintah-sepakati-definisi-terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar