
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menelusuri dugaan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana
korupsi dalam kasus yang melibatkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Dalam
kasus ini, Fuad telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan
gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"Dari fakta-fakta di penyidikan yang
mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi
yang terkait dengan Tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam
keterangan resminya, Kamis (17/5/2018).
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan
terhadap Fuad selama 30 hari ke depan. "Hari ini Kamis, dilakukan
perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018
sampai 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Bupati Kebumen, Mohammad Yahya),"
ujar Febri.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya
sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris
PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi
senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa
yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat
Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan
mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu
pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/22150821/kasus-bupati-kebumen-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-korporasi.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/22150821/kasus-bupati-kebumen-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar