
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia
berharap DPR RI segera merampungkan Revisi Undang-Undang Antiterorisme. Saat
ini, Revisi Undang-Undang Antiterorisme masih dalam pembahasan.
"Itu kan salah satu bentuk keterlambatan.
Segeralah dikeluarkan (diselesaikan)," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan
Komunikasi Masduki Baidlowi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut dianggap penting segera
dirampungkan sebagai dasar hukum untuk menindak para pelaku aksi terorisme.
Saat ini, polisi mengaku mengalami kendala dalam
menangani terduga teroris karena terhambat aturan. "Payung hukum yang
lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku (aksi terorisme)," kata Masduki.
Hanya saja, MUI juga mengingatkan kepada aparat
penegak hukum agar tak asal melakukan penindakan jika RUU tersebut telah
diudangkan. "Yang tidak disukai menjadi korban, padahal dia tidak
bertentangan dengan agama atau pun dengan negara. Jangan disalahgunakan,"
kata Masduki.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan
kementerian terkait untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Antiterorisme. Ia
mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari
2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera
diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei
yang akan datang," kata Jokowi. Presiden menekankan, revisi UU ini
merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak
tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa
sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata
Jokowi.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/23393851/mui-harap-ruu-antiterorisme-segera-disahkan-tapi-tak-disalahgunakan.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/23393851/mui-harap-ruu-antiterorisme-segera-disahkan-tapi-tak-disalahgunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar