
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah
Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas meminta DPR dan pemerintah membentuk
lembaga pengawas penanggulangan terorisme. Lembaga tersebut, menurut Busyro,
dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan
dan mantan petinggi Polri serta TNI.
Hal itu diperlukan untuk menjaga supaya proses
penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan
terhadap pelaksanaan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan melibatkan
unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, dan mantan petinggi Polri dan
TNI," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(21/5/2018).
Lembaga pengawas ini, lanjut Busyro, bertugas
melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, pengaduan dan memberikan
rekomendasi terkait pelaksanaan tindak pidana terorisme.
Oleh sebab itu ia mengusulkan lembaga pengawasan
tersebut diisi oleh para tokoh yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum
dan HAM.
"Lembaga pengawasan ini beranggotakan
perwakilan masyarakat yang konsen terhadap perlindungan HAM khususnya dalam
penegakan hukum," ucapnya.
Busyro menegaskan bahwa pembentukan lembaga
pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara
kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.
Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus
memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan
dengan menghormati HAM. "Penanganan tindak pidana terorisme selama ini
kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang
mendapat perhatian," kata Busyro.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/22503021/pemerintah-dan-dpr-diminta-bentuk-lembaga-pengawas-penanggulangan-terorisme.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/22503021/pemerintah-dan-dpr-diminta-bentuk-lembaga-pengawas-penanggulangan-terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar