
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus
(Pansus) Revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, menilai rencana Presiden Joko Widodo
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) salah alamat.
Syafi'i menyatakan justru tim pemerintah yang menghambat pengesahan revisi
undang-undang itu menjadi undang-undang.
"Permasalahan ada di pemerintah. Di DPR sudah
clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat.
Tolong selesaikan di internal pemerintah. Pemerintah ini yang tidak
tertib," kata Syafi'i, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Ia menyatakan saat ini pembahasan revisi
Undang-undang Anti-Terorisme sudah mencapai 99 persen. Saat ini pembahasan
terhambat lantaran semua unsur di pemerintah belum menyepakati definisi
terorisme. Saat ini ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme
harus disertai motif politik dan sebaliknya. Bahkan, lanjut dia, jika
pemerintah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di internal mereka, revisi
Undang-undang Anti-Terorisme bisa langsung disahkan di rapat paripurna.
"Jadi ini yang menyebakan ini tidak selesai
adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim panitia kerja
pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme,"
lanjut politisi Gerindra itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR dan
kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika
RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Presiden
Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada
Februari 2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera
diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei
yang akan datang," kata Jokowi.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/23582261/ketua-pansus-sebut-perppu-antiterorisme-salah-alamat.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/23582261/ketua-pansus-sebut-perppu-antiterorisme-salah-alamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar