
JAKARTA, KOMPAS.com - Cendekiawan Muslim Ayzumardi
Azra menilai Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan, memperkuat sisi
pencegahan terkait gerakan radikal. Kendati demikian, untuk mengantisipasi
tumbuhnya benih-benih terorisme, regulasi tidaklah cukup. Negara dianggap perlu
mendeteksi keberadaannya di bangku sekolah.
“Itu harus sejak lebih awal waktunya, mungkin
sejak tingkat SMA, Perguruan Tinggi, itu harus dilakukan program-program (deradikalisasi),”
kata Azyumardi di sela-sela acara seminar di Hotel Cemara 2, Jakarta, Jumat
(25/5/2018).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu
menyebutkan, radikalisme di kalangan perguruan tinggi cukup tinggi. Bahkan,
menurutnya, dunia pendidikan saat ini tidak menekankan nilai-nilai Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga mudah terpengaruh paham-paham
radikal. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dianggap menjadi pihak
yang tepat untuk menanggulanginya
“BNPT punya peran yang lebih jelas. Nggak mungkin
kalau densus (Datasemen Khusus 88) dengan masuk ke kampus, jelas nggak bisa,”
kata dia.
Azyumardi melanjutkan, BNPT dapat bekerja sama
dengan pimpinan universitas dan lembaga-lembaga kemahasiswaan untuk menangkal
radikalisme di perguruan tinggi. Salah satunya lewat forum rektor Indonesia.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/20510181/uu-antiterorisme-tak-cukup-untuk-antisipasi-gerakan-radikalisme.
Selengkapnya baca di : https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/20510181/uu-antiterorisme-tak-cukup-untuk-antisipasi-gerakan-radikalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar